pemilu tahun 1955



SISTEM PEMILU

Sistem Pemilu tahun 1955 adalah kombinasi antara sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang dengan ciri-ciri sebagai berikut. Sistem Distrik, pertama wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan, yang didasari pada jumlah penduduk, kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan sama dengan jumlah distrik, ketiga tiap distrik pemilihan , meilih seorang anggota badan perwakilan rakyat , keempat pemilih, memilih orang atau calon yang diajukan organisasi peserta Pemilu, Kelima penetapan terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sistem Perwakilan Berimbang, pertama wilayah negara ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan, namun dalam pelaksanannya dapat dibagi dalam beberapa daerah pemilihan yang bersifat administratif, kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkanberdasarkan imbangan jumlah penduduk, misalnya tiap 4000.000 penduduk mempunyai seorang wakil, ketiga tiap daerah pemilihan memilih lebih dari sorang wakil, keempat pemilih, memilih Organisasi Peserta Pemilu (OPP), namun demikian OPP mengajukan calon-calonnya yang disusun dalam satu daftar, kelima penetapan jumlah kursi yang akan diperoleh tiap organisasi peserta Pemilu seimbang dengan besarnya dukungan pemilih, yaitu jumlah suar yang diperoleh, keenam Calon terpilih diambilkan dari nama-nama yang terdapat dalam daftar calon, berdasarkan nomor urut calon, jika menganut sistim daftar mengikat dan perolehan suara masing-masing calon, jika dianut sistim daftar bebas. Sistim Kombinasi, merupakan penggabungan antara sistim distrik dan sistim perwakilan berimbang, misalnya jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk, kemudian sebagian besar dari anggota ditetapkan sebagai wakil distrik melalui pemilihan dengan sistim distrik dan sebagian kecil ditetapkan mewakili OPP, yang perhitungannya menggunakan OPP yang tidak memperolah wakil pada pemilihan dengan sistim distrik.

DASAR HUKUM :

  1. UU Nomor 7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18/1953.
  2. PP Nomor 9/1954 tentang Menyelenggarakan undang-undang Pemilu.
  3. PP Nomor 47/1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhantian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.

Berikut beberapa poin penting tentang Pemilu 1955:

1. Tanggal Pemilu:

  • Pemilu untuk memilih anggota DPR dilaksanakan pada 29 September 1955.
  • Pemilu untuk memilih anggota Konstituante dilaksanakan pada 15 Desember 1955.

2. Peserta Pemilu

Pemilu 1955 diikuti oleh 172 partai politik dan organisasi massa. Namun, hanya beberapa partai besar yang meraih suara mayoritas, yaitu:

  • Partai Nasional Indonesia (PNI),
  • Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia),
  • Nahdlatul Ulama (NU),
  • Partai Komunis Indonesia (PKI).
3. Hasil Pemilu:

PNI meraih suara terbanyak dengan sekitar 22,3% suara, diikuti oleh Masyumi dengan 20,9%, NU dengan 18,4%, dan PKI dengan 16,4%.
Pemilu ini menghasilkan 257 anggota DPR dan 514 anggota Konstituante.

4.Makna dan Implikasi: 

Pemilu 1955 dianggap sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia karena berlangsung dengan relatif aman dan lancar. Hasil dari pemilu ini, terutama pemilihan Konstituante, diharapkan dapat menyusun konstitusi baru yang menggantikan UUD 1945 sementara. Namun, Konstituante gagal mencapai kesepakatan, yang akhirnya menyebabkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.